Investasi merupaka komitmen atas sejumlah dana atau sumber dana yang
dilakukan pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa yang akan
datang.
Harapan keuntungan di masa yang akan datang merupakan
kompensasi atas waktu dan resiko yang terkait dengan keuntungan yang diharapkan.
Dalam konteks investasi harapan keuntungan ini sering disebut return saham. Di samping untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang, ada
beberapa tujuan lain dari sebuah investasi, yaitu:
![]() |
Foto: Illustrasi |
- Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang.
- Mengurangi tekanan inflasi. Dengan melakukan investasi dalam pemilikan perusahaan atau obyek lain, seseorang dapat menghindarkan diri dari risiko penurunan nilai kekayaan atau hak miliknya akibat adanya pengaruh inflasi.
- Untuk menghemat pajak. Beberapa negara di dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada bidang usaha tertentu.
Proses investasi merupakan proses keputusan yang berkesinambungan. Proses
keputusan investasi terdiri dari 5 tahap keputusan yang berjalan terus-menerus sampai
tercapai keputusan yang terbaik. Tahap-tahap keputusan investasi tersebut adalah sebagai berikut:
Risiko sistematis (risiko pasar)
Risiko sistematis merupakan risiko yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi di pasar secara keseluruhan. Perubahan pasar tersebut akan mempengaruhi variabilitas return suatu investasi.
Risiko tidak sistematis
Risiko tidak sistematis adalah risiko yang tidak terkait dengan perubahan pasar secara keseluruhan.
Ada banyak bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh investor, salah satu diantaranya adalah Saham, yaitu penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat kolektif kepada pemilik yaitu pemegang saham. Perusahaan tetap menjual sahamnya kepada masyarakat meskipun hal tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan kekuasaan kontrol atas perusahaannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Secara umum ada beberapa jenis saham yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain:
Saham Atas Tunjuk (Bearer Stock)
Setiap pemegang saham atas tunjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas deviden dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Atas Nama (Registered Stock)
Jenis saham ini nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh deviden, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki saham istimewa, pemegang saham ini memiliki hak prioritas yang lebih rendah dibandingkan pemegang saham preferen terutama pada saat pembagian deviden dan liquidasi perusahaan.
Saham Preferen (Preferren Stock)
Pemegang saham preferen memiliki hak prioritas dalam pembagian deviden dan pembagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Selain itu pemegang saham preferen berhak mengajukan usul pengajuan calon anggota dewan komisaris dan direksi.
- Penentuan tujuan investasi.
- Penentuan kebijakan investasi.
- Pemilihan strategi portofolio.
- Pemilihan aset.
- Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio.
Risiko sistematis (risiko pasar)
Risiko sistematis merupakan risiko yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi di pasar secara keseluruhan. Perubahan pasar tersebut akan mempengaruhi variabilitas return suatu investasi.
Risiko tidak sistematis
Risiko tidak sistematis adalah risiko yang tidak terkait dengan perubahan pasar secara keseluruhan.
Ada banyak bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh investor, salah satu diantaranya adalah Saham, yaitu penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat kolektif kepada pemilik yaitu pemegang saham. Perusahaan tetap menjual sahamnya kepada masyarakat meskipun hal tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan kekuasaan kontrol atas perusahaannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk menghimpun dana yang diperlukan bagi pembelanjaan perusahaan.
- Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan.
- Untuk lebih memberikan peluang untuk partisipasi pengelolaan perusahaan. Perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek yaitu tempat bertemunya penjual dana dan pembeli dana yang di pasar modal atau Bursa tersebut diperantarai oleh para anggota bursa selaku pedagang perantara perdagangan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Secara umum ada beberapa jenis saham yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain:
Saham Atas Tunjuk (Bearer Stock)
Setiap pemegang saham atas tunjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas deviden dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Atas Nama (Registered Stock)
Jenis saham ini nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh deviden, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki saham istimewa, pemegang saham ini memiliki hak prioritas yang lebih rendah dibandingkan pemegang saham preferen terutama pada saat pembagian deviden dan liquidasi perusahaan.
Saham Preferen (Preferren Stock)
Pemegang saham preferen memiliki hak prioritas dalam pembagian deviden dan pembagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Selain itu pemegang saham preferen berhak mengajukan usul pengajuan calon anggota dewan komisaris dan direksi.