Seperti yang dikemukakan oleh pakar ekonomi indonesia yaitu Bapak
Prof. Mubyarto bahwa sistem ekonomi kerakyatan tidaklah berbeda
dengan apa yang disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Hanya lebih
ditekankan pada sila ke 4 yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral
Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan sosial:
- Berdaulat di bidang politik
- Mandiri di bidang ekonomi
- Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan
yang berkeadilan sosial :
- Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
![]() |
Foto: Illustrasi |
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan
pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak
dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan
sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi
ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang
demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang
demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang
berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang- seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi
semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa
dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi
Kerakyatan:
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.