Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4
menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan
tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Untuk implementasi
tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib
mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian,
supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian
pengembangan, dan kompetensi sosial.
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial yang didukung oleh dimensi kompetensi pengawas
sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tersebut,
maka Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan berusaha
memfasilitasi buku kerja yang berisi hal-hal pokok yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas kepengawasan, serta dilengkapi beberapa contoh format
kegiatan kepengawasan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masing-masing daerah.
LATAR BELAKANG
Buku kerja ini merupakan penyempurnaan dari Buku Kerja Pengawas Sekolah
yang telah disusun pada tahun 2010 yang diharapkan dapat dijadikan sebagai
salah satu acuan dalam melaksanakan tugas kepengawasan.Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semuapihak yang dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini sebagai
salah satu usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat
pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan
berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses
pemenuhan standar diperlukan indikator dan target, baik dalam
keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat
diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah
menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di
atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan
pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang
memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan
mutu pendidikan di sekolah.
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru
dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalahmelaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan
demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan
kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas
kepengawasannya.
Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan
perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawas
sekolah.
Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan
bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.