Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait
erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme KPendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya
seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah
satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam menyusun program,
melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan
pelaksanaan program. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dengan beban kerja
sesuai beban kerja kepala satuan pendidikan.
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu
dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah
untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk
lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang
efektif, efisien, dan produktif.
Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam
memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang
harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.
Saya menyambut baik upaya Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan
untuk menyusun Buku Kerja Kepala Sekolah. Saya harapkan buku ini dapat dipakai
sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi kepala sekolah agar dapat
meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, pada
gilirannya mutu pendidikan semakin meningkat.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkatmenjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.
Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha
pengembangan sekolah/madrasah, peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan menyusun buku ini sebagai pedoman/acuan bagi
kepala sekolah. Pengalaman sejumlah sekolah yang termuat dalam buku ini mungkin
belum yang terbaik, namun bisa menjadi best practices yang menjadi acuan
tambahan dalam mengembangkan manajemen sekolah di tanah air. Saya berharap
buku ini bisa menumbuhkan inspirasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan
yang merupakan ujung tombak peningkatan mutu pendidikan dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan
terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam
penyusunan buku ini.