PT. Bukit Baiduri Energi adalah perusahaan tambang batubara
di Kalimantan Timur dengan luas wilayah kuasa penambangan 4.081 ha. Lokasi
penambangan menjadi sorotan masyarakat karena dekat dengan permukiman dan
sungai Mahakam. Dampak yang timbul adalah perubahan alam dan kualitas
lingkungan yang menurun karena pencemaran akibat udara, debu, kebisingan,
tanah, limbah B3 dan air limbah dan terganggunya habitat satwa serta reklamasi
yang kurang optimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi
pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. Bukit Baiduri Energi di Kalimantan
Timur.
Tipe penelitian ini adalah deskriptif. Pengambilan sampel dilakukan pada
karyawan tetap PT. Bukit Baiduri Energi.
Pengumpulkan data dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan kuesioner. Data dianalisis dengan menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengelolaan
lingkungan telah dilakukan dengan baik, namun masih terdapat kekurangan dalam
menjaga kebersihan lingkungan, seperti ceceran oli dan solar, (2) pengelolaan
lingkungan yang dilakukan sudah sesuai yang ditulis dalam RKL/RPL, namun
masih ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu pemantauan satwa,
(3) uji laboratorium kualitas air limbah menunjukkan dibawah ambang batas baku
mutu, namun pada kolam pengendapan masih dari tanah dengan perlakuan
sederhana dikhawatirkan air limbah terserap kedalam tanah dan terbuang ke
sungai, (4) PROPER mampu meningkatkan ketaatan manajemen perusahaan
terhadap pengelolaan lingkungan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut dapat dilakukan yaitu (1)
meningkatkan pengelolaan lingkungan sesuai SOP sebagai komitmen manajemen
internal sehingga akan mampu menjadi perusahaan yang berwawasan lingkungan,
(2) Pemantauan satwa agar dilaksanakan lebih intensif untuk memperoleh data
jumlah keanekaragaman hayati, (3) hasil pengujian air limbah berada dibawah
baku mutu masih perlu diperhatikan secara konsisten dan diawasi agar air limbah
yang dibuang ke sungai Mahakam tidak mencemari lingkungan, (4) manajemen
pengelolaan lingkungan yang lebih baik, diusulkan agar pihak manajemen
perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya terhadap hukum pengelolaan
lingkungan dengan diawasi oleh peran kedua unsur stakeholders, yaitu pemerintah
dan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan.