Dalam mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup bidang jalan agar dapat
dilaksanakan dengan baik dan memenuhi azas pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bidang Jalan
Pedoman ini adalah hasil pemutakhiran dari Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan
Hidup Bidang Jalan yang merupakan bagian dari Pedoman Pengelolaan Lingkungan
Hidup Bidang Jalan yang terdiri dari 4 (empat) pedoman yaitu:
- Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
- Pedoman Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
- Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
- Pedoman Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan
Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan memberikan penjelasan
tentang kebijakan nasional tentang lingkungan hidup, kebijakan dalam
penyelenggaraan jalan dan kebijakan sektoral terkait dengan pengelolaan lingkungan
hidup bidang jalan dan petunjuk secara umum tentang perencanaan, pelaksanaan dan
pemantauan pengelolaan lingkungan hidup bidang jalan yang perlu dilakukan pada
setiap tahapan kegiatan pembangunan jalan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku
Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan berisi tentang
pemahaman perlunya pengelolaan lingkungan hidup dan penerapannya dalam setiap
kegiatan pembangunan jalan yaitu perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan. Untuk itu semua pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan jalan (baik pengambil keputusan maupun pelaksana proyek)
disarankan untuk membaca Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang
Jalan ini sehingga pembangunan jalan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan hidup bisa tercapai.