Insentif
Riset
Sistem
Inovasi
Nasional
(Insentif
Riset
SINas)
merupakan
salah
satu
instrumen
kebijakan
Kementerian
Riset
dan
Teknologi
yang
dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
akan
perlunya
optimalisasi
sumberdaya
litbang,
meningkatkan
sinergi
lemlitbang
dengan
industri,
memperkuat
kapasitas
iptek
di
lemlitbang
dan
industri.
Insentif
Riset
SINas
yang
berupa
skema
pendanaan
riset
ini
ditujukan
untuk
penguatan
Sistim
Inovasi
Nasional
(SINas)
melalui
peningkatan
sinergi,
produktivitas,
dan
pendayagunaan
sumberdaya
litbang
nasional.
Sasarannya
adalah
untuk
peningkatan
produktivitas
dan
pendayagunaan
hasil
litbang
nasional.
Undangan
untuk
mengajukan
proposal
Insentif
Riset
SINas
dalam
program
Insentif
Riset
SINas
disampaikan
kepada
masyarakat
secara
terbuka
melalui
pengumuman
di
situs
Kementerian
Riset
dan
Teknologi
yang
direncanakan
pada
bulan
April
2013.
Proposal
dari
skema
pendanaan
riset
ini
harus
berasal
dari
instansi
atau
lembaga
Pemerintah/Non
Pemerintah
yang
berbadan
hukum
seperti:
LPNK
–
Ristek,
Balitbang
Kementerian,
Balitbang
Daerah,
Industri
(BUMN
atau
Swasta),
Perguruan
Tinggi
(Negeri
atau
Swasta),
Yayasan
atau
Litbang
LSM.
Pendaftaran
proposal
Insentif
Riset
SINas
dilakukan
secara
online
melalui
situs
Kementerian
Riset
dan
Teknologi.
Proposal
yang
masuk
akan
diseleksi
dengan
melakukan
desk
evaluation
yang
meliputi
seleksi
administratif
dan
seleksi
substantif,
serta
evaluasi
biayaInsentif
Riset
SINas
adalah
pendanaan
riset
dari
Kementerian
Riset
dan
Teknologi
yang
ditujukan
untuk
penguatan
Sistem
Inovasi
Nasional
(SINas)
melalui
peningkatan
sinergi,
produktivitas
dan
pendayagunaan
sumberdaya
litbang
nasional.
Sasarannya
adalah
untuk
peningkatan
produktivitas
dan
pendayagunaan
hasil
litbang
nasional.
Pelaksanaan
Insentif
Riset
SINas
dilakukan
dengan
pemberian
bantuan
pendanaan
untuk
riset/kegiatan
dengan
4
pilihan
skema,
yaitu:
Riset
Dasar
(RD),
Riset
Terapan
(RT),
Riset
Peningkatan
Kapasitas
Iptek
Sistem
Produksi
(KP),
Difusi
dan
Pemanfaatan
Iptek
(DF).
Berikut
diuraikan
pengertian,
tujuan,
kriteria
dan
luaran
dari
masing-‐masing
skema
pendanaan
Insentif
Riset
SINas
beserta
ketentuan
pengajuan
proposal
dan
jadual
kegiatan
penyelenggaraan
Insentif
Riset
SINas
tahun
2014.