Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Rupiah.
Pasal 11 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi
satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan
Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah.
![]() |
Foto: Cover Buku Panduan Uang Rupiah |
Dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di
masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk
mengganti Rupiah yang tidak layak edar dengan Rupiah
yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga
Rupiah yang beredar dalam kualitas yang baik sehingga
mudah dikenali ciri-ciri keasliannya
.
Tujuan pembuatan buku Standar Mata Uang Rupiah
sebagai panduan kepada perbankan, perusahaan
Cash in Transit (CIT), retailer dan masyarakat dalam
melakukan sortasi atau memilah Rupiah yang
meliputi :
- Ciri-ciri keaslian Rupiah,
- Standar visual kualitas Rupiah dan,
- Daftar Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran
Selain itu, buku ini memberikan pemahaman
prosedur penyelesaian lebih lanjut apabila
ditemukan uang yang diragukan keasliannya,
Rupiah yang dicabut/ditarik dari peredaran
dan Rupiah rusak, sebagaimana diamanatkan dalam
UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.