Upaya peningkatan hasil pertanian yang memiliki kemampuan daya saing tinggi,
memerlukan dukungan inovasi teknologi perakitan varietas unggul yang diikuti
dengan produksi benih bermutu dari varietas unggul yang merupakan komponen
terpenting dalam budidaya. Ketersediaan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman
bermutu yang memiliki sifat unggul sampai saat ini masih dirasakan terbatas. Di
sisi lain kebutuhan petani dan pelaku usaha agribisnis terhadap jenis SDG makin
beragam sejalan dengan beragamnya ekosistem pertanian di Indonesia yang
merupakan negara kepulauan. Kondisi ini menunjukkan bahwa petani pada
umumnya telah menyadari akan pentingnya benih bermutu yang cocok dengan
lahan yang dimilikinya. Oleh sebab itu benih unggul bermutu suatu varietas harus
dihasilkan melalui serangkaian kegiatan pemuliaan tanaman yang terencana dan
berkelanjutan.
![]() |
Foto: Panduan Permohonan Izin Pemasukan Dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Penelitian |
Sehubungan dengan diperlukannya penyediaan SDG unggul, maka kegiatan
perakitan varietas perlu lebih ditingkatkan. Keterbatasan ketersediaan varietas
unggul komersial yang sudah dilepas cenderung mendorong pengusaha benih
mengimpor langsung calon varietas. Hal ini menunjukkan bahwa keunggulan
komparatif varietas/kultivar unggul yang dihasilkan dalam negeri masih belum
cukup. Di sisi lain pengeluaran materi genetik ke negara lain yang tidak terkendali
dikawatirkan akan mengurangi daya saing kita pada skala global, mengingat
sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang tentang Pengelolaan
Sumber Daya Genetik.
Pemerintah mengatur izin pemasukan dan pengeluaran SDG dengan Peraturan
Menteri Pertanian. Sesuai dengan Permentan Nomor 37 Tahun 2011, izin
pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian dikeluarkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri Pertanian. Mengingat
luas dan besarnya manfaat dan dampak dari pemasukan atau pengeluaran SDG
tanaman. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, menerbitkan Panduan
ini.
Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon baik lembaga penelitian
pemerintah, swasta dan perorangan dalam memperoleh izin pemasukan dan
pengeluaran SDG tanaman untuk kegiatan penelitian.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara permohonan
dan proses pemberian izin pemasukan dan pengeluaran SDG tanaman untuk
penelitian.