Kebutuhan air baku air bersih dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas untuk
kebutuhan infrastruktur perkotaan sangat dibutuhkan keberadaannya yang sejalan dengan
pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan kota. Saat ini Pemerintah Kota Cirebon dengan
penyelenggara penyediaan air bersih oleh PDAM Kota Cirebon sangat bergantung sekali
dengan pasokan air baku untuk air bersih dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, dimana
Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki sumber air baku air bersih yang memenuhi syarat
dari segi kualitas.
Akibat ketergantunagan air baku dari daerah lain serta berlakunya UU No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki sumberdaya tersebut mempunyai
kewenangan untuk mengupayakan menjadi sumber PAD. Sistimnya dapat dikerjasamakan
dengan daerah yang ingin memanfaatkan sumber air baku, bentuknya dalam penetapan
besaran dana/biaya kompensasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Besarnya biaya kompensasi yang dibayarkan Kota Cirebon ke Kabupaten
Kuningan harus reasonable, untuk mendapatkan nilai besaran dana/biaya kompensasi
berdasarkan alternatif formula regresi dan alternatif perubahan formula yang ada dalam
perjanjian kerja sama No. 44 tahun 2004 tentang pemanfaatn air dari sumber mata air
Cipaniis dengan mempertimbangkan kinerja menejemen pengelolaan air bersih oleh
PDAM Kota Cirebon.
Berdasarkan hasil analisis perhitungan kedua formula yang didapat, besarnya
dana/biaya kompensasi yang dibayarkan Pemerintah Kota Cirebon ke Pemerintah
Kabupaten Kuningan diambil yang paling rendah (kecil), dana yang diterima oleh
Kabupaten Kuningan penggunaanya melalui pembagian porsi, untuk pembangunan daerah
sebesar 62,5 %, untuk rehabilitasi catchment area sebesar 30 % dan untuk desa-desa
pemilik, disekitar dan pemanfaat sumber mata air Cipaniis sebesar 7,5 %. Perjanjian kerja
sama perlu direvisi dengan penambahan pihak propinsi sebagai penengah dan pengawas
perjanjian pemanfaatan sumber air lintas wilayah.