Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam
konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan
bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945
dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33. Sementara itu Sumitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya dihadapan “School of Advanced
International Studies” Washington D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapangan-lapangan tertentu akan dinasionaliasi dan
dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak
dalam lingkungan usaha partekelir.
![]() |
Foto: Illustrasi |
Meskipun sistem perekonomian
Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi
Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republik
Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang sistem
perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut sistem
ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) adalah“ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu
sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan
dan kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang
menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa
keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sistem ekonomi Pancasila yang dimili Indonesia kadang disebut
juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan
pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang
harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan
pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia
berbunyi “pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi
Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif
dalam kegiatan pembangunan.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekekluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuaswai oleh Negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan engara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara oleh Negara
- Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
- Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat