Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan
strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi
dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran
melalui Bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi
tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah Bank.
Transaksi perbankan berbasis elektronis, termasuk internet merupakan salah
satu bentuk pengembangan penyediaan jasa layanan Bank yang
memberikan peluang usaha baru bagi Bank yang berakibat kepada
perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional)
menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi Bank dan praktis
bagi nasabah.
![]() |
Foto: Buku Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank |
Namun demikian, disamping Bank memperoleh manfaat signifikan dari
inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet tersebut,
Bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara
lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko
keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas.
Internet banking pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda
dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa
internet banking meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet
banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko
keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping
memanfaatkan peluang baru tersebut, Bank harus mengidentifikasi,
mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko tersebut dengan
prinsip kehati-hatian.
Pada dasarnya prinsip-prinsip yang diterapkan dalam manajemen risiko
Bank secara umum berlaku pula untuk aktivitas internet banking, namun
prinsip-prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan memperhatikan risiko-risiko
spesifik yang melekat pada aktivitas tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
prinsip manajemen risiko internet banking dibagi dalam tiga bagian yang
tidak terpisahkan dan saling melengkapi yaitu pengawasan aktif komisaris
dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum
dan risiko reputasi.