The article was aimed at analyzing the execution of planning, coordination, and monitoring functlons in housing development according to RUTRK. The research was conducted in Samarinda City, East Kalimantan Province focusing on housing in urban areas. The research was categorized as combination between qualitative and quantitative study. Samples were taken randomly. Qualitative and descriptive statistic analys.is were used as tools for analyzing data. The results showed that management function in housing development particularly planning, coordination, and monitoring were performed poorly and unable to solve th pl'obl t;ms comprehensively. There are no coordination among developers. The problem of environment interrt;Jlallonship was consequently unsolved. The lack of human resource in the body of local legislatives and executives resulted in poor monitoring and the absence of sanction for developers violating government's rules.
Penataan ruang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang efisien dan berkesinambungan, merupa kan tuntutan perkembangan pembangunan, baik dalam tingkat nasional, propinsi maupun kabupa ten/kota yang diprioritaskan. Oleh karena itu, perlu dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan per kembangan teknologi melalui penataan ruang de ngan pendekatan manajemen sehingga pe1aksanaan pembangunan dapat diwujudkan secara serasi se imbang dan selaras.Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang tersebut diperlukan peraturan perundang..un dangan dalam suatu kesatuan sistem yang mampu memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Peraturan perundang - undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang no. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang yang diundangkan dalam lembarm negara RI Nomor 115 tahun 1992