Buku panduan ini disusun merujuk pada sejumlah referensi tentang audit lingkungan, baik berupa standar,
panduan, dan laporan, yang diterbitkan dan digunakan secara internasional maupun telah diterapkan
di dalam negeri. Selain itu, pengalaman praktis penyusun sebagai Auditor Lingkungan turut mewarnai
penyusunan panduan ini, utamanya dalam melakukan kajian penyesuaian terhadap penerapan proses
audit lingkungan hidup yang diwajibkan di Indonesia.
Buku ini ditujukan dan dapat digunakan oleh Tim audit, Klien, dan Auditi, sesuai peran masing-masing
dalam proses audit. Buku ini memberikan pemahaman tentang proses dan tata laksana audit lingkungan,
khususnya audit penaatan lingkungan (environmental compliance audit), sebagaimana ketentuan Pasal 49
s/d 51 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2010.
Buku ini terdiri dari 5 (lima) bagian utama.
Bagian Pertama, memuat prinsip dasar audit lingkungan,
untuk menghantarkan pemahaman dasar terhadap proses audit lingkungan, prinsip dan penggunaan
instrumen dan metodologi audit. Bagian ini dilengkapi dengan penjelasan atas defi nisi dan terminologi
yang digunakan dalam panduan, serta singkatan yang kerap digunakan dalam panduan.
Bagian Kedua, menjelaskan tahap kegiatan persiapan dan perencanaan audit lingkungan (pre-audit).
Bagian ini memuat ulasan tentang hal-hal apa saja yang hendaknya dilakukan oleh Tim audit dalam
menyusun suatu rencana audit (audit plan) dan mempersiapkan kegiatan audit lapangan.
Bagian Ketiga, memuat panduan bagi Tim audit dalam melaksanakan tahap kegiatan audit lapangan (site
audit). Bagian ini juga berisikan metodologi dan teknik audit lapangan yang hendaknya digunakan Tim
audit dalam melaksanakan audit lapangan, antara lain pencuplikan, observasi lapangan, wawancara, dan
evaluasi dokumen.
Bagian Keempat, berisikan kegiatan tahap pelaporan audit (post audit), mencakup bagaimana
mengevaluasi bukti audit dan menuliskan temuan audit serta kesimpulan audit. Selain itu, bagian ini juga
memuat panduan bagi Auditi untuk menyusun tindak lanjut hasil audit.
Bagian Kelima, memuat penjelasan tentang atribut dan etika yang hendaknya diterapkan oleh seorang
Auditor. Atribut penting dicermati untuk memastikan proses audit dan hasil audit dilaksanakan sesuai
tata laksana audit. Sedangkan etika perlu untuk menjadi ‘koridor’ bagi kemandirian dan profesionalisme
Auditor.